Regulasi Kementerian Jadi Dasar Baru, 11 Siswa KKO SMAN 2 Banjarmasin Naik Kelas

Kepala Disdikbud Kalimantan Selatan, H. Abdul Rahim, bersama Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, memberikan penjelasan mengenai penyusunan petunjuk teknis (juknis) Kelas Khusus Olahraga (KKO) usai penyelesaian polemik kenaikan kelas siswa.

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – SMAN 2 Banjarmasin mengakui keputusan awal yang menyatakan 11 siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO) tidak naik kelas diambil berdasarkan pedoman internal sekolah. Belakangan diketahui terdapat regulasi dari Kementerian Pendidikan yang mengatur mekanisme penilaian khusus bagi siswa jalur olahraga, sehingga keputusan tersebut akhirnya dievaluasi.

Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, mengatakan pihak sekolah sebelumnya belum mengetahui adanya aturan yang menjadi acuan dalam penilaian peserta didik KKO. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, seluruh siswa tersebut dipastikan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke kelas XI.

“Kami sebelumnya belum mengetahui adanya aturan atau petunjuk teknis yang lebih tinggi. Ternyata ada regulasi dari Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa KKO, sehingga para siswa atlet ini memenuhi syarat untuk naik kelas,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (24/7).

Muhdi menjelaskan, keputusan awal sekolah didasarkan pada aturan dan pedoman internal yang selama ini digunakan dalam menilai aspek akademik maupun kehadiran siswa KKO. Namun setelah dilakukan evaluasi bersama Disdikbud Kalsel, terdapat dasar hukum lain yang harus menjadi acuan dalam proses penilaian.

Ia juga mengakui adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) mengenai mekanisme penyelenggaraan KKO. Menurutnya, koordinasi antarlembaga akan diperkuat agar penerapan program berjalan sesuai regulasi.

“Selama ini mungkin ada komunikasi yang kurang tepat antara SMAN 2 dengan Dispora. Ke depan kami akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Dispora untuk menyusun petunjuk teknis yang baru agar persoalan seperti ini tidak terulang,” katanya.

Muhdi memastikan polemik yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini telah selesai. Seluruh siswa KKO yang sebelumnya dinyatakan tidak naik kelas dipastikan dapat melanjutkan pendidikan tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Alhamdulillah semuanya sudah selesai. Insya Allah semua siswa kita tidak ada yang dirugikan dan semuanya bisa tersenyum,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan, H. Abdul Rahim, mengatakan pihaknya akan menyusun petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan KKO bersama Dispora dan sekolah penyelenggara sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut.

Menurut Rahim, penyusunan juknis bertujuan menyamakan persepsi seluruh sekolah dalam menerapkan sistem penilaian siswa KKO agar tidak lagi terjadi perbedaan interpretasi terhadap aturan yang berlaku.

“Insya Allah tahun ini kami akan membuat peraturan atau juknisnya bersama Dispora dan juga sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, juknis tersebut nantinya akan mengatur tidak hanya aspek akademik, tetapi juga penilaian prestasi olahraga, pembinaan karakter, serta integritas peserta didik sebagai bagian dari penyelenggaraan Kelas Khusus Olahraga di Kalimantan Selatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *